Prabowo: Pasal 33 Ini Senjata Pamungkas!
Rabu, 23 Juli 2025 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Prabowo, Pasal 33 UUD 1945 secara garis besar mengatur arah perekonomian nasional yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. Dia menekankan bahwa tujuan negara adalah memastikan rakyat aman, tidak lapar, sejahtera, dan terbebas dari kemiskinan.
Baca juga: Canda Prabowo di Harlah ke-27 PKB: Mau Minum Kopi, Cangkir Isinya Teh
“Pasal 33 kalau kita simak sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa-apa yang akan menyelamatkan dan mengamankan negara. Pertama Karena begini saudara-saudara, kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar itu tujuan negara,” paparnya.
"Saudara-saudara! Pasal 33 ini senjata pamungkas, ayat 2 cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegasnya.
Prabowo lantas menanyakan jika produksi beras dan minyak goreng ini hajat hidup orang banyak atau tidak?
"Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia kok bisa minyak goreng hilang? Langka. Jadi saudara-saudara, ini saya sampai cari-cari mazhab bisnis apa, madzah ekonomi apa ini? Produsen kelapa sawit terbesar di dunia tapi di negara sendiri minyak goreng hilang, ini adalah menurut saya kurang ajar," tegasnya lagi.
Baca juga: Canda Prabowo di Harlah ke-27 PKB: Mau Minum Kopi, Cangkir Isinya Teh
“Pasal 33 kalau kita simak sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa-apa yang akan menyelamatkan dan mengamankan negara. Pertama Karena begini saudara-saudara, kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar itu tujuan negara,” paparnya.
"Saudara-saudara! Pasal 33 ini senjata pamungkas, ayat 2 cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegasnya.
Prabowo lantas menanyakan jika produksi beras dan minyak goreng ini hajat hidup orang banyak atau tidak?
"Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia kok bisa minyak goreng hilang? Langka. Jadi saudara-saudara, ini saya sampai cari-cari mazhab bisnis apa, madzah ekonomi apa ini? Produsen kelapa sawit terbesar di dunia tapi di negara sendiri minyak goreng hilang, ini adalah menurut saya kurang ajar," tegasnya lagi.
Lihat Juga :