Prabowo: Pasal 33 Ini Senjata Pamungkas!

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:22 WIB
loading...
A A A
Menurut Prabowo, Pasal 33 UUD 1945 secara garis besar mengatur arah perekonomian nasional yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. Dia menekankan bahwa tujuan negara adalah memastikan rakyat aman, tidak lapar, sejahtera, dan terbebas dari kemiskinan.

Baca juga: Canda Prabowo di Harlah ke-27 PKB: Mau Minum Kopi, Cangkir Isinya Teh

“Pasal 33 kalau kita simak sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa-apa yang akan menyelamatkan dan mengamankan negara. Pertama Karena begini saudara-saudara, kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar itu tujuan negara,” paparnya.

"Saudara-saudara! Pasal 33 ini senjata pamungkas, ayat 2 cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegasnya.

Prabowo lantas menanyakan jika produksi beras dan minyak goreng ini hajat hidup orang banyak atau tidak?

"Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia kok bisa minyak goreng hilang? Langka. Jadi saudara-saudara, ini saya sampai cari-cari mazhab bisnis apa, madzah ekonomi apa ini? Produsen kelapa sawit terbesar di dunia tapi di negara sendiri minyak goreng hilang, ini adalah menurut saya kurang ajar," tegasnya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Rekomendasi
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved