Prabowo: Pasal 33 Ini Senjata Pamungkas!

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:22 WIB
loading...
Prabowo: Pasal 33 Ini...
Presiden Prabowo Subianto mengangkat isu yang jarang disinggung oleh kalangan politisi maupun akademisi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Foto/BPMI
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengangkat isu yang jarang disinggung oleh kalangan politisi maupun akademisi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Prabowo menyayangkan bahwa pasal tersebut kerap dilupakan dalam wacana kebangsaan, padahal memiliki makna mendalam bagi arah perekonomian nasional.

“Saya terus terang saja sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang Saya dengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Seolah-olah Pasal 33 itu tidak pernah ada dalam Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya di acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Prabowo di Harlah Ke-27 PKB: Saya Nyaman di Tengah NU dan Merasa Sangat Dekat dengan Gus Dur

Bahkan, Prabowo juga mengungkapkan bahwa dalam proses Amandemen Konstitusi, Pasal 33 sempat menjadi bagian yang ingin dihapus. Namun upaya itu gagal, dan menurutnya, keberadaannya tetap dipertahankan berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PKB.



“Dan kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, proses amandemen-amandemen itu yang ingin dirubah antara lain ingin dihilangkan antara lain adalah Pasal 33, Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan dan terima kasih PKB,” jelas Prabowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Rekomendasi
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
The Man in the Chef...
The Man in the Chef Whites, Microdrama V+Short tentang Chef, Cinta, dan Pengkhianatan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved