Hari Anak Nasional, Kementerian Imipas Kurangi Hukuman 1.310 Anak Binaan
Rabu, 23 Juli 2025 - 17:08 WIB
loading...
Menteri Imipas Agus Andrianto mengurangi hukuman kepada ribuan anak binaan di seluruh Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana (PMP) terhadap 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia. PMP diberikan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan dari ribuan anak binaan itu, 38 di antaranya langsung bebas. "Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berikan PMP kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional. Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung Bebas usai mendapat PMP HAN II," kata Agus, Rabu (23/7/2025).
Secara rinci pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional I terdiri dari 938 anak menerima pengurangan masa pidana satu bulan; 174 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebanyak 2 bulan; 143 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 3 bulan; dan 17 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana 4 bulan.
Baca juga: Menteri Imipas Pastikan Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Sementara untuk PMP HAN II, 23 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 1 bulan; 8 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 2 bulan; dan 7 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 3 bulan.
"PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: 20 Jenderal Polisi Tinggalkan Korps Bhayangkara usai Dimutasi Kapolri pada Juni 2025, Ini Namanya
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menilai fokus utama dalam pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan. Bahkan pendidikan formal SD, SMP dan SMA, pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan juga tak terlupakan.
“Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA," kata Agus.
"Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelectual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia," sambungnya.
Sebagai informasi, tahun ini penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 163 anak binaan, Jawa Timur sebanyak 132 anak binaan, dan Jawa Barat sebanyak 97 anak binaan. Melalui PMP HAN, negara menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp939.930.000,00.
PMP bagi Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan dari ribuan anak binaan itu, 38 di antaranya langsung bebas. "Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berikan PMP kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional. Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung Bebas usai mendapat PMP HAN II," kata Agus, Rabu (23/7/2025).
Secara rinci pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional I terdiri dari 938 anak menerima pengurangan masa pidana satu bulan; 174 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebanyak 2 bulan; 143 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 3 bulan; dan 17 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana 4 bulan.
Baca juga: Menteri Imipas Pastikan Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Sementara untuk PMP HAN II, 23 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 1 bulan; 8 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 2 bulan; dan 7 anak binaan menerima pengurangan masa pidana 3 bulan.
"PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: 20 Jenderal Polisi Tinggalkan Korps Bhayangkara usai Dimutasi Kapolri pada Juni 2025, Ini Namanya
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menilai fokus utama dalam pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan. Bahkan pendidikan formal SD, SMP dan SMA, pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan juga tak terlupakan.
“Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA," kata Agus.
"Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelectual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia," sambungnya.
Sebagai informasi, tahun ini penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 163 anak binaan, Jawa Timur sebanyak 132 anak binaan, dan Jawa Barat sebanyak 97 anak binaan. Melalui PMP HAN, negara menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp939.930.000,00.
PMP bagi Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
(cip)
Lihat Juga :