Kejagung Ungkap Modus Korupsi Kredit Sritex yang Rugikan Negara Rp1,08 Triliun
Selasa, 22 Juli 2025 - 05:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, tiga tersangka yang lebih dahulu diumumkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020. Selanjutnya, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 sebagai tersangka bersama-sama dengan Iwan Setiawan.
Selain itu, total pinjaman sebesar Rp3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah. Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya mencapai Rp2,5 triliun.
Penyidik menyampaikan, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex. Di mana kredit yang seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset non produktif.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, total pinjaman sebesar Rp3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah. Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya mencapai Rp2,5 triliun.
Penyidik menyampaikan, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex. Di mana kredit yang seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset non produktif.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(shf)
Lihat Juga :