Kejagung Ungkap Modus Korupsi Kredit Sritex yang Rugikan Negara Rp1,08 Triliun
Selasa, 22 Juli 2025 - 05:50 WIB
loading...
Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah merugikan negara sebesar Rp1,08 triliun. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah merugikan negara sebesar Rp1,08 triliun. Kejagung juga telah menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus ini.
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Kerugian Negara Rp1,088 Triliun
Nurcahyo mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Nurcahyo mengatakan angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga bank ini diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Rinciannya, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800. Lalu, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp543.980.507.170,. Adapun, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
Diketahui, sudah 11 tersangka yang telah diumumkan penyidik berasal dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Dimana, hari ini Kejagung telah mengumumkan delapan tersangka baru.
Delapan tersangka baru yang diumumkan Kejagung yakni Allan Moran Severino (AMS) Mantan Direktur Keuangan PT Sritex; Babay Farid Wazadi (BFW) Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021; Yuddy Renald (YR) Direktur Utama Bank BJB 2019-2025.
Supriyatno (SPRY) Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJN) Direktur Bisnis Koperasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; BR selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sementara, tiga tersangka yang lebih dahulu diumumkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020. Selanjutnya, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 sebagai tersangka bersama-sama dengan Iwan Setiawan.
Selain itu, total pinjaman sebesar Rp3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah. Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya mencapai Rp2,5 triliun.
Penyidik menyampaikan, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex. Di mana kredit yang seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset non produktif.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Kerugian Negara Rp1,088 Triliun
Nurcahyo mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Nurcahyo mengatakan angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga bank ini diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Rinciannya, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800. Lalu, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp543.980.507.170,. Adapun, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
Diketahui, sudah 11 tersangka yang telah diumumkan penyidik berasal dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Dimana, hari ini Kejagung telah mengumumkan delapan tersangka baru.
Delapan tersangka baru yang diumumkan Kejagung yakni Allan Moran Severino (AMS) Mantan Direktur Keuangan PT Sritex; Babay Farid Wazadi (BFW) Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021; Yuddy Renald (YR) Direktur Utama Bank BJB 2019-2025.
Supriyatno (SPRY) Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJN) Direktur Bisnis Koperasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; BR selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sementara, tiga tersangka yang lebih dahulu diumumkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020. Selanjutnya, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 sebagai tersangka bersama-sama dengan Iwan Setiawan.
Selain itu, total pinjaman sebesar Rp3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah. Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya mencapai Rp2,5 triliun.
Penyidik menyampaikan, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex. Di mana kredit yang seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset non produktif.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(shf)
Lihat Juga :