Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Kerugian Negara Rp1,088 Triliun
Selasa, 22 Juli 2025 - 00:19 WIB
loading...
Konferensi pers penetapan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo mengatakan kedelapan tersangka tersebut yang pertama AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan 2022.
Ketiga, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021. Keempat, JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan Maret 2025.
Kelima BF, selaku senior Executive Vice President bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan 2023. Keenam, SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 sampai dengan 2023.
Ketujuh, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 sampai dengan 2020. Kedelapan, SD selaku divisi selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 sampai dengan 2020.
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Nurcahyo.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo mengatakan kedelapan tersangka tersebut yang pertama AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan 2022.
Ketiga, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021. Keempat, JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan Maret 2025.
Kelima BF, selaku senior Executive Vice President bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan 2023. Keenam, SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 sampai dengan 2023.
Ketujuh, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 sampai dengan 2020. Kedelapan, SD selaku divisi selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 sampai dengan 2020.
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Nurcahyo.
(rca)
Lihat Juga :