Rapat Bahas RUU KUHAP, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah
Senin, 21 Juli 2025 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Hotman mendukung Komisi III DPR memberikan hak pengacara untuk mendampingi saksi atau terlapor dalam pemeriksaan. "Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," ujarnya.
Hotman pun meminta agar diperinci dalam draf RUU KUHAP. Ia menceritakan, pengalamannya sebagai pengacara mendampingi orang yang menjalani proses hukum tidak dapat melakukan apa pun.
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," pungkasnya.
Hotman pun meminta agar diperinci dalam draf RUU KUHAP. Ia menceritakan, pengalamannya sebagai pengacara mendampingi orang yang menjalani proses hukum tidak dapat melakukan apa pun.
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :