Anggota DPR Misbakhun Nilai Kebijakan DHE Prabowo Sangat Patriotik
Senin, 21 Juli 2025 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Nilai ekspor SDA pada 2024, katanya, mencapai USD 166,04 miliar atau 62,7 persen dari total ekspor nasional tahun lalu. "Ini jumlah yang sangat besar sekali," katanya.
Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa di sisi lain ada aktivitas ekonomi di dalam negeri yang juga harus ditopang secara finansial, likuiditas, dan dukungan lainnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menegaskan DHE harus bisa membangkitkan aktivitas perekonomian di dalam negeri.
"Kalau hasil ekspornya itu tidak kembali ke tanah air dan tidak bisa men-generate (membangkitkan, red) aktivitas bisnis yang lain, maka secara konstitusional ada hal yang belum sempurna dalam menjalankan ekonomi nasional kita," tuturnya.
Misbakhun mengatakan DHE memang merupakan transaksi lintas batas negara. Selain itu, membiayai pengelolaan SDA juga tidak mudah sehingga sering kali pengelolanya terkoneksi dengan perbankan di luar negeri, bahkan harus terikat dengan pembayaran oleh sindikasi perbankan internasional.
Namun, ketentuan PP 8 Tahun 2025 memberikan tekanan yang sangat kuat tentang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pengekspor SDA. Misbakhun mengatakan aturan itu memberikan perubahan yang sangat signifikan kepada seluruh pelaku ekspor SDA.
Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa di sisi lain ada aktivitas ekonomi di dalam negeri yang juga harus ditopang secara finansial, likuiditas, dan dukungan lainnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menegaskan DHE harus bisa membangkitkan aktivitas perekonomian di dalam negeri.
"Kalau hasil ekspornya itu tidak kembali ke tanah air dan tidak bisa men-generate (membangkitkan, red) aktivitas bisnis yang lain, maka secara konstitusional ada hal yang belum sempurna dalam menjalankan ekonomi nasional kita," tuturnya.
Misbakhun mengatakan DHE memang merupakan transaksi lintas batas negara. Selain itu, membiayai pengelolaan SDA juga tidak mudah sehingga sering kali pengelolanya terkoneksi dengan perbankan di luar negeri, bahkan harus terikat dengan pembayaran oleh sindikasi perbankan internasional.
Namun, ketentuan PP 8 Tahun 2025 memberikan tekanan yang sangat kuat tentang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pengekspor SDA. Misbakhun mengatakan aturan itu memberikan perubahan yang sangat signifikan kepada seluruh pelaku ekspor SDA.
Lihat Juga :