Eks Dirjen KA Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jalur Kereta Besitang-Langsa
Senin, 21 Juli 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Hakim meyakini, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jakasa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Hakim meyakini, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jakasa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
(cip)
Lihat Juga :