Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah:
1. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
2. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
3. JT selaku Staf Khusus Menteri.
1. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
2. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
3. JT selaku Staf Khusus Menteri.
(shf)
Lihat Juga :