Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong Sebesar Rp194,71 Miliar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:11 WIB
loading...
Kerugian Negara Akibat...
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong . Hakim menyebut kerugian negara akibat korupsi impor gula tersebut mencapai Rp194,71 miliar.

Jumlah kerugian tersebut disampaikan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan saat membacakan surat putusan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Alfis.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu

Hakim Alfis melanjutkan, perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti. Akan hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp320,6 miliar.

"Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujarnya.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Putusan Majelis Hakim Aneh dan Janggal

"Perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved