Ekspos Kasus Jaksa Pinangki dengan KPK, Kejagung: Bukti Kami Tak Menutupi
loading...

Jampidsus Ali Mukartono. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan. Sayangnya dalam konfrensi pers gelar perkara Kejagung tidak bersedia menjelaskan materi.
Gelar perkara dilakukan bersama pihak Bareskrim Mabes Polri , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.
(Baca: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, gelar bersama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam melakukan penyelidikan.
"Gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali di gedung Bundar, Selasa (8/9/2020).
Gelar perkara dilakukan bersama pihak Bareskrim Mabes Polri , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.
(Baca: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, gelar bersama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam melakukan penyelidikan.
"Gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali di gedung Bundar, Selasa (8/9/2020).
Lihat Juga :