Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Jumat 25 Juli 2025
Jum'at, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB
loading...
Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan bakal digelar pada Jumat 25 Juli 2025. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto bakal digelar pada Jumat 25 Juli 2025. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto terkait jadwal sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Baca Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada Meeting of Mind Suap Wahyu Setiawan
Mengingat waktu yang ditentukan hari Jumat, maka Hakim Rios menegaskan sidang tidak digelar pada pagi hari atau sebelum memasuki waktu zuhur. "Karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Salat Jumat," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik, Sebut Penyidik Lakukan Penyelundupan Fakta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Baca Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada Meeting of Mind Suap Wahyu Setiawan
Mengingat waktu yang ditentukan hari Jumat, maka Hakim Rios menegaskan sidang tidak digelar pada pagi hari atau sebelum memasuki waktu zuhur. "Karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Salat Jumat," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik, Sebut Penyidik Lakukan Penyelundupan Fakta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(cip)
Lihat Juga :