Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik, Sebut Penyidik Lakukan Penyelundupan Fakta

Jum'at, 18 Juli 2025 - 16:01 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Bacakan...
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, penyidik melakukan penyelundupan fakta terkait kasus yang menjeratnya. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, penyidik melakukan penyelundupan fakta terkait kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Hasto menjelaskan, penyelundupan yang ia maksud lantaran adanya penyidik KPK yang dijadikan saksi. Dalam keterangannya, menurut Hasto, mereka hanya berdasarkan asumsi.

"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. "Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto.

Baca Juga: Duplik Hasto Kristiyanto 48 Halaman: Esensi Pokok atas Terjadinya Rekayasa Hukum

Hasto kemudian menyinggung keterangan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan. Menurut Hasto, hal tersebut tidak sinkron dengan fakta hukum yang ada.

"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," ujarnya.



Kata Hasto, tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap dirinya. "Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved