Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik, Sebut Penyidik Lakukan Penyelundupan Fakta
Jum'at, 18 Juli 2025 - 16:01 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, penyidik melakukan penyelundupan fakta terkait kasus yang menjeratnya. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, penyidik melakukan penyelundupan fakta terkait kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hasto menjelaskan, penyelundupan yang ia maksud lantaran adanya penyidik KPK yang dijadikan saksi. Dalam keterangannya, menurut Hasto, mereka hanya berdasarkan asumsi.
"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. "Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto.
Baca Juga: Duplik Hasto Kristiyanto 48 Halaman: Esensi Pokok atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Hasto kemudian menyinggung keterangan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan. Menurut Hasto, hal tersebut tidak sinkron dengan fakta hukum yang ada.
"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," ujarnya.
Kata Hasto, tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap dirinya. "Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Hasto menjelaskan, penyelundupan yang ia maksud lantaran adanya penyidik KPK yang dijadikan saksi. Dalam keterangannya, menurut Hasto, mereka hanya berdasarkan asumsi.
"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. "Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto.
Baca Juga: Duplik Hasto Kristiyanto 48 Halaman: Esensi Pokok atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Hasto kemudian menyinggung keterangan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan. Menurut Hasto, hal tersebut tidak sinkron dengan fakta hukum yang ada.
"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," ujarnya.
Kata Hasto, tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap dirinya. "Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(zik)
Lihat Juga :