Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online dengan Server di China-Kamboja
Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
"Para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Dari mata uang kripto tersebut, kata dia, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
Baca juga: Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka
"Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," terang Djuhandhani.
Dalam kasus itu, Bareskrim mengamankan pelaku yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP administrasi keuangan hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA.
Dari mata uang kripto tersebut, kata dia, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
Baca juga: Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka
"Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," terang Djuhandhani.
Dalam kasus itu, Bareskrim mengamankan pelaku yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP administrasi keuangan hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA.
Lihat Juga :