Tom Lembong Tiba di Ruang Sidang, Lagu Indonesia Raya Menggema
Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:01 WIB
loading...
Sejumlah simpatisan menyambut kedatangan mantan Mendag, Tom Lembong di ruang sidang Hatta Ali pada PN Jakarta Pusat dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2025). Ia memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pantauan SindoNews di lokasi, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih.
Baca juga: Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Pembacaan Vonis Tom Lembong
Saat berjalan menuju kursi terdakwa, sejumlah simpatisan yang sudah di dalam ruang sidang menyambut Tom Lembong dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku...," kata simpatisan Tom Lembong mengawali menyanyikan Indonesia Raya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kemudian, Tom Lembong terlihat sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang dan kemudian memasuki area persidangan.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Pantauan di lokasi, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir secara langsung di ruang sidang Hatta Ali dalam pembacaan vonis tersebut. Anies terlihat memasuki ruang sidang sekira pukul 14.02 WIB.
Dalam kesempatan tersebut Anies didampingi Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Terlihat juga eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Tidak berselang lama, akademisi, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refli, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di satu kursi yang sama.
Pantauan SindoNews di lokasi, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih.
Baca juga: Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Pembacaan Vonis Tom Lembong
Saat berjalan menuju kursi terdakwa, sejumlah simpatisan yang sudah di dalam ruang sidang menyambut Tom Lembong dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku...," kata simpatisan Tom Lembong mengawali menyanyikan Indonesia Raya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kemudian, Tom Lembong terlihat sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang dan kemudian memasuki area persidangan.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Pantauan di lokasi, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir secara langsung di ruang sidang Hatta Ali dalam pembacaan vonis tersebut. Anies terlihat memasuki ruang sidang sekira pukul 14.02 WIB.
Dalam kesempatan tersebut Anies didampingi Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Terlihat juga eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Tidak berselang lama, akademisi, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refli, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di satu kursi yang sama.
(shf)
Lihat Juga :