MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:04 WIB
loading...
Wakil menteri berfoto bersama di pilar Istana Merdeka seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024). FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 Pukul 12.55 WIB.
Baca juga: Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Maka itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
Baca juga: Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
“Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah tetap mencantumkan penegasan mengenai undang-undang yang melarang menteri merangkap jabatan. Mahkamah menyampaikan hal itu juga berlaku bagi wamen.
“Sementara itu, berkenaan dengan isu konstitusionalitas terkait rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” bunyi salinan putusan MK yang diunggah di laman resminya.
“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” sambungnya.
Mahkamah melanjutkan, dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.
“Bahwa dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019 tersebut seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan milik negara. Hal ini tentu saja tidak bersesuaian dengan amanat yang terdapat dalam putusan tersebut,” tuturnya.
Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 Pukul 12.55 WIB.
Baca juga: Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Maka itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
Baca juga: Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
“Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah tetap mencantumkan penegasan mengenai undang-undang yang melarang menteri merangkap jabatan. Mahkamah menyampaikan hal itu juga berlaku bagi wamen.
“Sementara itu, berkenaan dengan isu konstitusionalitas terkait rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” bunyi salinan putusan MK yang diunggah di laman resminya.
“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” sambungnya.
Mahkamah melanjutkan, dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.
“Bahwa dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019 tersebut seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan milik negara. Hal ini tentu saja tidak bersesuaian dengan amanat yang terdapat dalam putusan tersebut,” tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :