Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop Chromebook, Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Jum'at, 18 Juli 2025 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan medis terhadap Ibrahim mesti dilakukan di Jakarta. Namun, apabila pemeriksaan medis itu mesti dilakukan di luar Jakarta, maka Ibrahim harus mengajukan izin.
"Selama itu pemeriksaannya di rumah sakit di daerah Jakarta tidak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makanya kita pakaikan gelang," pungkasnya.
Baca juga: Boyamin Dengar Jurist Tan Mantan Staf Nadiem Makarim Berada di Australia
Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.
Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Windows dalam program ini. Namun, ada pemufakatan jahat yang dinilai memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.
"Selama itu pemeriksaannya di rumah sakit di daerah Jakarta tidak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makanya kita pakaikan gelang," pungkasnya.
Baca juga: Boyamin Dengar Jurist Tan Mantan Staf Nadiem Makarim Berada di Australia
Perkara Pengadaan Chromebook.
Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan, pada intinya program ini melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dengan total anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,3 triliun.Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.
Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Windows dalam program ini. Namun, ada pemufakatan jahat yang dinilai memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.
Lihat Juga :