Daftar Lengkap 11 Kajati Baru yang Dilantik Jaksa Agung, Ada Mantan Kapuspenkum
Jum'at, 18 Juli 2025 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan perilaku aparatur sejalan dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa. Lalu, menjaga integritas pribadi dan keluarga, menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Selanjutnya, dalam Pasal 26 (1) disebutkan bahwa kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Di Pasal 26 (2) disebutkan bahwa kepala kejaksaan tinggi dibantu oleh seorang wakil kepala kejaksaan tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan, beberapa orang unsur pembantu pimpinan, dan unsur pelaksana.
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah: Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur: Dr. Supardi, S.H., M.H.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau: Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat: Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat: Wahyudi, S.H., M.H.
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo: Riyono, S.H., M.Hum.
8. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat: Basuki Sukardjono, S.H., M.H.
9. Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung: Sila Haholongan, S.H., M.Hum.
10. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara: Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H.
11. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: N Rahmat R, S.H., M.H.
Dari 11 kajati baru yang dilantik tersebut, ada Harli Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Harli kini menjabat Kajati Sumatera Utara. Posisinya sebagai kapuspenkum digantikan oleh Anang Supriatna.
Apa Itu Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Tinggi?
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Selanjutnya, dalam Pasal 26 (1) disebutkan bahwa kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Di Pasal 26 (2) disebutkan bahwa kepala kejaksaan tinggi dibantu oleh seorang wakil kepala kejaksaan tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan, beberapa orang unsur pembantu pimpinan, dan unsur pelaksana.
11 Kajati baru yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah: Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur: Dr. Supardi, S.H., M.H.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau: Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat: Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat: Wahyudi, S.H., M.H.
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo: Riyono, S.H., M.Hum.
8. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat: Basuki Sukardjono, S.H., M.H.
9. Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung: Sila Haholongan, S.H., M.Hum.
10. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara: Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H.
11. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: N Rahmat R, S.H., M.H.
Dari 11 kajati baru yang dilantik tersebut, ada Harli Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Harli kini menjabat Kajati Sumatera Utara. Posisinya sebagai kapuspenkum digantikan oleh Anang Supriatna.
(zik)
Lihat Juga :