Mantan Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs usai Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Jokowi
Kamis, 17 Juli 2025 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho.
Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah serta menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho.
Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah serta menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.
(jon)
Lihat Juga :