Demokrasi Daerah di Persimpangan Pemilu Terpisah
Kamis, 17 Juli 2025 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
Demokrasi yang sehat membutuhkan kejelasan struktur dan keterpaduan momentum. Dalam konteks negara kesatuan, keterkaitan antara pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi relasi politik yang harus dibangun secara deliberatif dan partisipatif. Pemilu serentak adalah alat untuk memastikan bahwa hubungan itu terjaga dalam satu ruang dan waktu yang koheren.
Pemisahan pemilu, jika terus dilanjutkan, akan menggeser arah demokrasi kita ke model "fragmen elektoral": di mana rakyat hanya dimobilisasi secara episodik, dalam isu yang terpisah-pisah, dan tanpa narasi politik yang utuh. Jika rakyat hanya diajak memilih dalam potongan-potongan isu tanpa keterpaduan agenda, maka ruang untuk memaknai politik sebagai kehendak kolektif perlahan akan hilang. Ini berisiko melahirkan demokrasi yang kehilangan daya transformasi—sekadar menjadi ritual legitimasi elite, bukan ruang artikulasi kehendak rakyat.
Sebagai negara demokratis yang masih terus membangun kualitas institusi politiknya, Indonesia tidak seharusnya mundur ke model pemilu yang terfragmentasi. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa fragmentasi pemilu menciptakan instabilitas, menurunkan efisiensi, dan memperbesar ruang kooptasi kekuasaan. Putusan MK yang memisahkan pemilu, meski diklaim sebagai bentuk penyederhanaan, pada dasarnya adalah langkah yang berisiko melemahkan kedaulatan rakyat.
Kita memerlukan demokrasi yang terintegrasi, rasional, dan partisipatif. Artinya, rakyat harus dilibatkan dalam proses politik yang sinkron, transparan, dan akuntabel—baik di pusat maupun di daerah. Pemilu yang serentak bukan sekadar keputusan teknis, tetapi strategi sistemik untuk menjaga keberlanjutan demokrasi substantif.
Pemisahan pemilu, jika terus dilanjutkan, akan menggeser arah demokrasi kita ke model "fragmen elektoral": di mana rakyat hanya dimobilisasi secara episodik, dalam isu yang terpisah-pisah, dan tanpa narasi politik yang utuh. Jika rakyat hanya diajak memilih dalam potongan-potongan isu tanpa keterpaduan agenda, maka ruang untuk memaknai politik sebagai kehendak kolektif perlahan akan hilang. Ini berisiko melahirkan demokrasi yang kehilangan daya transformasi—sekadar menjadi ritual legitimasi elite, bukan ruang artikulasi kehendak rakyat.
Sebagai negara demokratis yang masih terus membangun kualitas institusi politiknya, Indonesia tidak seharusnya mundur ke model pemilu yang terfragmentasi. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa fragmentasi pemilu menciptakan instabilitas, menurunkan efisiensi, dan memperbesar ruang kooptasi kekuasaan. Putusan MK yang memisahkan pemilu, meski diklaim sebagai bentuk penyederhanaan, pada dasarnya adalah langkah yang berisiko melemahkan kedaulatan rakyat.
Kita memerlukan demokrasi yang terintegrasi, rasional, dan partisipatif. Artinya, rakyat harus dilibatkan dalam proses politik yang sinkron, transparan, dan akuntabel—baik di pusat maupun di daerah. Pemilu yang serentak bukan sekadar keputusan teknis, tetapi strategi sistemik untuk menjaga keberlanjutan demokrasi substantif.
(jon)
Lihat Juga :