Gelar Sidang Lengkap III, Dewan Hisbah Persis Soroti Isu Global
Kamis, 17 Juli 2025 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Prabowo Bertemu Trump Sekitar September-Oktober: Saya Ngeri kalau Dia Ajak Main Golf
Fatwa-fatwa yang dilahirkan kerap menjadi rujukan nasional dan bagian dari konsensus ulama lintas ormas, termasuk MUI, Bahsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
“Dewan Hisbah selalu menempuh pendekatan tawazun-tidak sekuler, tidak literal, namun berbasis maqashid syariah dan maslahat umat. Inilah peran strategis sebagai ummatan wasathan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 143,” ujarnya.
Jeje menyebut Dewan Hisbah PP Persis sebagai lembaga otoritatif dalam mengkaji dan memberikan fatwa atas isu-isu kontemporer, menjawab problematika umat dengan pendekatan ilmiah, objektif, dan syar’i.
"Persis diharapkan terus hadir bukan hanya dalam aspek ibadah ritual, tetapi juga dalam pemberdayaan umat, advokasi keadilan sosial, dan kontribusi strategis untuk kebijakan nasional, sesuai dengan misi dakwah yang menyeluruh," katanya.
Ketua Dewan Hisbah, KH Zae Nandang menambahkan, sidang ini membahas isu-isu kritis, tidak hanya dalam dimensi ibadah, tapi juga mencakup politik, sosial, ekonomi, dan kebangsaan.
“Masalah yang dibahas adalah untuk Persis, Islam, dan kaum muslimin. Kita juga membahas situasi politik dan isu-isu publik yang membutuhkan panduan syar’i,” jelasnya.
Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain hukum menyanyikan lagu kebangsaan di masjid, hukum jumatan bagi perempuan dan transplantasi organ tubuh, serta dana ZIS untuk kebutuhan energi masyarakat.
Fatwa-fatwa yang dilahirkan kerap menjadi rujukan nasional dan bagian dari konsensus ulama lintas ormas, termasuk MUI, Bahsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
“Dewan Hisbah selalu menempuh pendekatan tawazun-tidak sekuler, tidak literal, namun berbasis maqashid syariah dan maslahat umat. Inilah peran strategis sebagai ummatan wasathan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 143,” ujarnya.
Jeje menyebut Dewan Hisbah PP Persis sebagai lembaga otoritatif dalam mengkaji dan memberikan fatwa atas isu-isu kontemporer, menjawab problematika umat dengan pendekatan ilmiah, objektif, dan syar’i.
"Persis diharapkan terus hadir bukan hanya dalam aspek ibadah ritual, tetapi juga dalam pemberdayaan umat, advokasi keadilan sosial, dan kontribusi strategis untuk kebijakan nasional, sesuai dengan misi dakwah yang menyeluruh," katanya.
Ketua Dewan Hisbah, KH Zae Nandang menambahkan, sidang ini membahas isu-isu kritis, tidak hanya dalam dimensi ibadah, tapi juga mencakup politik, sosial, ekonomi, dan kebangsaan.
“Masalah yang dibahas adalah untuk Persis, Islam, dan kaum muslimin. Kita juga membahas situasi politik dan isu-isu publik yang membutuhkan panduan syar’i,” jelasnya.
Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain hukum menyanyikan lagu kebangsaan di masjid, hukum jumatan bagi perempuan dan transplantasi organ tubuh, serta dana ZIS untuk kebutuhan energi masyarakat.
Lihat Juga :