KPK Periksa 2 Saksi, Kepemilikan dan Pengelolaan Hasil Lahan Sawit Nurhadi Didalami

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:58 WIB
loading...
KPK Periksa 2 Saksi,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan lahan sawit Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami kepemilikan lahan sawit Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi . Selain itu, didalami juga terkait pengelolaan hasilnya.

Hal itu dilakukan saat pemeriksaan dua saksi terkait kasud dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA dengan tersangka Nurhadi (NHD) pada Selasa (15/7/2025).

"Saksi hadir, didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Alasan KPK Langsung Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai Baru Saja Keluar Penjara



Adapun, dua saksi yang diperiksa adalah, Musa Daulae selaku notaris dan PPAT dan Maskur Halomoan Daulay wiraswasta sekaligus pengelola kebun sawit.

Sebelumnya, kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved