Wujudkan Kemandirian Energi, Penegakan Aturan TKDN Harus Konsisten
Rabu, 16 Juli 2025 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor-vendor asing yang seharusnya bisa disubstitusi oleh produsen lokal. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan industri nasional," tegasnya.
Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus semakin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.
"Proyek yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas dan SDM lokal," jelasnya.
Erie mengusulkan adanya monitoring system yang memungkinkan pelaporan pelanggaran TKDN serta peningkatan transparansi dalam proses tender, antara lain dengan disertakannya akses otoritas pengawasan terhadap komposisi TKDN dalam kontrak EPC.
Langkah lain adalah dengan memasukkan besaran porsi elemen TKDN sebagai insentif tertentu dalam proses tender sedemikian rupa sehingga meningkatkan minat investasi industri penunjang Migas, atau merelokasikan industri mereka ke Indonesia.
Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus semakin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.
"Proyek yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas dan SDM lokal," jelasnya.
Erie mengusulkan adanya monitoring system yang memungkinkan pelaporan pelanggaran TKDN serta peningkatan transparansi dalam proses tender, antara lain dengan disertakannya akses otoritas pengawasan terhadap komposisi TKDN dalam kontrak EPC.
Langkah lain adalah dengan memasukkan besaran porsi elemen TKDN sebagai insentif tertentu dalam proses tender sedemikian rupa sehingga meningkatkan minat investasi industri penunjang Migas, atau merelokasikan industri mereka ke Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :