Wujudkan Kemandirian Energi, Penegakan Aturan TKDN Harus Konsisten
Rabu, 16 Juli 2025 - 08:33 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak lagi mengimpor bahan bakar dan mendorong kemandirian energi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penegakan aturan terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor minyak dan gas (migas) harus dilakukan secara konsisten. Hal itu penting untuk mengembangkan industri dalam negeri.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak lagi mengimpor bahan bakar LPG, LNG, dan BBM dari sumber pasokan tradisional Singapura. Kebijakan itu harus menjadi pendorong untuk menumbuhkembangkan industri penunjang migas yang selama ini berdomisili di Singapura.
"Diperlukan kebijakan terintegrasi yang berdampak kepada pindahnya lokasi industri tersebut ke Indonesia. Salah satunya memanfaatkan porsi TKDN pada tender-tender SKK Migas dalam bentuk paket insentif pemerintah," ujar pengamat Migas Erie Soedarmo, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Program TKDN Peluang Emas Tingkatkan Daya Saing Manufaktur Lokal
Mantan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Migas serta Direktur BBM BPH Migas Kementerian ESDM ini menyebut pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya SKK Migas, dalam menegakkan aturan TKDN secara konsisten dan tanpa kompromi.
Sebab patut diduga saat ini masih banyak terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan dalam implementasi TKDN, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek engineering, procurement, and construction (EPC) di lapangan migas nasional.
Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya
"Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor-vendor asing yang seharusnya bisa disubstitusi oleh produsen lokal. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan industri nasional," tegasnya.
Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus semakin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.
"Proyek yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas dan SDM lokal," jelasnya.
Erie mengusulkan adanya monitoring system yang memungkinkan pelaporan pelanggaran TKDN serta peningkatan transparansi dalam proses tender, antara lain dengan disertakannya akses otoritas pengawasan terhadap komposisi TKDN dalam kontrak EPC.
Langkah lain adalah dengan memasukkan besaran porsi elemen TKDN sebagai insentif tertentu dalam proses tender sedemikian rupa sehingga meningkatkan minat investasi industri penunjang Migas, atau merelokasikan industri mereka ke Indonesia.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak lagi mengimpor bahan bakar LPG, LNG, dan BBM dari sumber pasokan tradisional Singapura. Kebijakan itu harus menjadi pendorong untuk menumbuhkembangkan industri penunjang migas yang selama ini berdomisili di Singapura.
"Diperlukan kebijakan terintegrasi yang berdampak kepada pindahnya lokasi industri tersebut ke Indonesia. Salah satunya memanfaatkan porsi TKDN pada tender-tender SKK Migas dalam bentuk paket insentif pemerintah," ujar pengamat Migas Erie Soedarmo, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Program TKDN Peluang Emas Tingkatkan Daya Saing Manufaktur Lokal
Mantan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Migas serta Direktur BBM BPH Migas Kementerian ESDM ini menyebut pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya SKK Migas, dalam menegakkan aturan TKDN secara konsisten dan tanpa kompromi.
Sebab patut diduga saat ini masih banyak terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan dalam implementasi TKDN, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek engineering, procurement, and construction (EPC) di lapangan migas nasional.
Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya
"Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor-vendor asing yang seharusnya bisa disubstitusi oleh produsen lokal. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan industri nasional," tegasnya.
Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus semakin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.
"Proyek yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas dan SDM lokal," jelasnya.
Erie mengusulkan adanya monitoring system yang memungkinkan pelaporan pelanggaran TKDN serta peningkatan transparansi dalam proses tender, antara lain dengan disertakannya akses otoritas pengawasan terhadap komposisi TKDN dalam kontrak EPC.
Langkah lain adalah dengan memasukkan besaran porsi elemen TKDN sebagai insentif tertentu dalam proses tender sedemikian rupa sehingga meningkatkan minat investasi industri penunjang Migas, atau merelokasikan industri mereka ke Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :