KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi

Rabu, 09 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
KPK Buka Kemungkinan...
KPK membuka peluang menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan berjalan ditemukan bukti-bukti yang cukup. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya membuka peluang menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan berjalan ditemukan bukti-bukti yang cukup. Hingga saat ini KPK terus mendalami skandal korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

"Nanti jika dilihat (pidana) sampai ke korporasi, biasa akan kami gelar (perkara)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Di kesempatan berbeda, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa memungkinkan sekali pihaknya dapat menjerat PT Waskita Karya secara koorporasi. Sebab hingga saat ini pihaknya fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya Danny Kustanto )

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. (Baca juga: Kasus di Waskita Karya, KPK Panggil Direktur Human Capital Beton Precast )

Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved