Pemerhati Hukum Tekankan Pentingnya Transparansi Dalam Pembahasan RKUHAP

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:38 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Tekankan...
Praktisi hukum M Arif Sulaiman menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RKUHAP. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini merespons adanya demo penolakan pembahasan RKUHAP yang tengah dilakukan Komisi III DPR.

Menyoroti RKUHAP yang sedang di bahas oleh Pemerintah dan Komisi III DPR, praktisi hukum M Arif Sulaiman mengatakan, perlu menjadi perhatian kita semua karena ini menyangkut dengan due proses of law.

"Hal ini sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. Di mana masih sering kita dengar bagaimana kasus- kasus tindak pidana di lapangan terjadi salah tangkap, salah alamat pelaku, dan banyak juga intimidasi dalam proses penegakan hukum sehingga proses hukum tidak objektif dalam menentukan pelaku atau bukan dari tindak pidana," terang Arif, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti

Arif mengatakan, masih banyak di persidangan teryata sudah dalam posisi terdakwa tetapi hasil bukti bukan dirinya pelaku tindak pidana. Untuk itu dalam hukum acara pidana perlu tetap mengacu pada 5 asas yaitu, pertama asas perintah tertulis, kedua peradilan cepat, ketiga memperoleh bantuan hukum, yang keempat asas terbuka, dan kelima asas pembuktian.

"Saya rasa kelima asas tadi cukup menjadi landasan agar KUHAP kita dapat maksimal, bisa menjadi standar yang baik dalam pelaksanaan yang biasa kita sebut hukum pidana formil, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap akhir putusan," tuturnya.

Baca juga: 77 AKBP Dapat Promosi Jabatan dan Naik Pangkat Jadi Kombes Pol Juni 2025, Ini Namanya

"Saya tetap apresiasi upaya DPR dengan menempatkan porsi lawyer atau advokat dalam mengawal dan menjamin agar proses hukum tegak sebagaimana mestinya. Contohnya didorong agar advokat bisa berbicara di dalam proses pemeriksaan saksi. Saya rasa ini cukup baik agar peran advokat lebih luas dalam manjaga sistem hukum bagi saksi dan atau korban dalam proses hukum pidana," terangnya.

Dia meminta kepada DPR khususnya Komisi III, tranparansi proses hukum itu sangat penting agar tidak menjadi bancakan bagi individu atau kelompok dalam upaya menyetir hukum.


"Kedua adalah netralitas APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melaksanakan proses hukum agar proses hukum pidana lebih objektif. Karena KUHAP yang baik harus di perkuat dari pelaksana KUHAP itu sendiri," tuturnya.

Ketiga harus ada sinergisitas antara institusi lembaga hukum. Karena ini penting tahu banyak korban-korban tindak pidana yang seharusnya mendapatkan hak-haknya sepeti rehabilitasi dan ganti rugi.

Tapi belum maksimal padahal sudah ada lembaga negara yang amanat undang-undang mengurusi hal tersebut tapi praktiknya tidak semua masyarakat tahu dan institusi hanya sebagai simbol saja.

Keempat penting juga kita menjunjung tinggi asas prestion of inontion atau praduga tak bersalah. “Sering kita lihat pelaku tindak pidana sudah duluan di hakimi oleh masyarakat tampa adanya putusan terlebih dahulu,” katanya.

Kelima bagaimana pemidaan itu memberikan efek kesadaran bagi masyarakat agar tindak pindana dan krimilitas menurun dan menitik beratkan pada pentingnya hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.

“Kita berharap RKUHAP segera rampung sehingga kita memiliki KUHAP sendiri tidak lagi mengunakan KUHAP lama yang bersumber dari hukum peninggalan Belanda,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Penerapan EMS Bantu...
Penerapan EMS Bantu Transparansi Energi untuk Laporan ESG
Rekomendasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved