Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain
Minggu, 13 Juli 2025 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Jatim lantaran fenomena sound horeg berada di daerah Pasuruan dan sekitarnya.
Baca juga: Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram, Ini Alasannya
“Sound horeg haram lantaran dinilai mengganggu orang lain. Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. kalau enggak mengganggu, enggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.
Baca juga: Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram, Ini Alasannya
“Sound horeg haram lantaran dinilai mengganggu orang lain. Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. kalau enggak mengganggu, enggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :