Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan
Minggu, 13 Juli 2025 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.
Kementerian Agama telah bersurat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Mereka juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpassing dan belum dibayar, sebesar dua juta rupiah setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.
Kementerian Agama telah bersurat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Mereka juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpassing dan belum dibayar, sebesar dua juta rupiah setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.
(shf)
Lihat Juga :