Rapimnas Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Ketuk Pintu Hati Hakim untuk Bebaskan Tom Lembong
Minggu, 13 Juli 2025 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis tudingan Tom Lembong yang menyatakan kasus pidana terhadapnya dilatarbelakangi sikap politik. Menurut jaksa, pernyataan itu merupakan klaim sepihak tak berdasar.
Hal tersebut disampaikan JPU saat memberikan jawaban terhadap pleidoi Tom Lembong alias replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tom merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula.
"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ucap JPU.
Baca juga: Rapimnas Gerakan Rakyat, Anies Baswedan Bicara Geopolitik Global dan Masa Depan Indonesia
JPU menyatakan, penyidik telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangkaian penyidikan hingga menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan ini telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan berang bukti.
Hal tersebut disampaikan JPU saat memberikan jawaban terhadap pleidoi Tom Lembong alias replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tom merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula.
"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ucap JPU.
Baca juga: Rapimnas Gerakan Rakyat, Anies Baswedan Bicara Geopolitik Global dan Masa Depan Indonesia
JPU menyatakan, penyidik telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangkaian penyidikan hingga menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan ini telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan berang bukti.
Lihat Juga :