Cak Imin Ungkap Sejumlah Sanksi bagi Penerima Bansos yang Main Judi Online
Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 571.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi dengan judi online (judol).
Merespon itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, Pemerintah terus memantau agar dana bansos yang disalurkan dipakai sebagaimana mestinya. Jika dipakai untuk judol, kata dia, akan dievaluasi.
"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa mencabut masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jika terbukti bermain judol.
“Sangat bisa, sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” jelas dia.
Merespon itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, Pemerintah terus memantau agar dana bansos yang disalurkan dipakai sebagaimana mestinya. Jika dipakai untuk judol, kata dia, akan dievaluasi.
"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa mencabut masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jika terbukti bermain judol.
“Sangat bisa, sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :