Cak Imin Ungkap Sejumlah Sanksi bagi Penerima Bansos yang Main Judi Online

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:46 WIB
loading...
Cak Imin Ungkap Sejumlah...
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa pemerintah bakal memberikan sanksi bagi penerima bantuan sosial yang terbukti main judi online. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa pemerintah bakal memberikan sanksi bagi penerima bantuan sosial ( bansos ) yang terbukti main judi online (judol). Dikatakannya, pemerintah terus menelusuri penerima bansos yang bermain judol.

Ia menyatakan, pemerintah tak segan memberi sanksi bagi penerima bansos yang bermain judol. "Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi," ujar Cak Imin atau Gus Imin saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Ketua Umum PKB ini menyatakan, sanksi bagi penerima bansos yang bisa berupa pengurangan bantuan hingga penghapusan dari daftar penerima. "Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujar Gus Imin.

Baca juga: Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Pemain Judi Online hingga Danai Terorisme, DPR: Investigasi Menyeluruh!

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Indodax Distribusikan...
Indodax Distribusikan Hewan Kurban ke Lima Titik Wilayah di Aceh
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved