Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:12 WIB
loading...
Muswilub PPP Dibatalkan...
Sejumlah Elite PPP berkumpul di Kediaman Ketua Majelis Kehormatan PPP KH. Zarkasih Nur di Ciputat, Tangerang Selatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dinamika semakin memanas jelang Muktamar PPP September mendatang, hal ini dipicu dari pelaksanaan Muswilub di beberapa daerah Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Muswilub tersebut mendapat penolakan dari DPW dan DPC dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.

Berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025 Mahkamah Partai membatalkan Muswilub dan menilai Muswilub tidak sah. Menanggapi Putusan Mahkamah Partai tersebut, Ketua DPP PPP M. Thobahul Aftoni yang juga sebagai salah satu pihak penggugat yakin bahwa Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

“Putusan Mahkamah Partai ini bersifat final dan mengikat, wajib dipatuhi dan dijalankan," ujar pria yang akrab disapa Toni yang juga sebagai salah satu pihak penggugat Muswilub PPP Bali ini kepada SindoNews, Sabtu (12/7/2025).

Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh

Ketua DPP PPP M. Thobahul Aftoni.

Baca juga: Majelis PPP Ingatkan Plt Ketum Mardiono Soal Muswilub



Toni menjelaskan, Mahkamah Partai merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang berwewenang memutus perkara perselisihan internal partai, Kedudukan Mahkamah Partai adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008. Pasal 32 ayat (5) bahwa Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

"Pendapat hukum Mahkamah Partai menunjukkan inilah fakta hukum yang sebenarnya. Yang diputuskan berdasarkan fakta dan peristiwa yang melatar belakanginya," ucapnya.

“Saya yakin Pak Mardiono selalu Plt Ketum PPP akan bersikap bijak sana dan mematuhi keputusan tersebut," imbuh Toni.

Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh


Lebih lanjut Toni mengatakan, Mardiono selain menjabat sebagai Plt. Ketum PPP, juga seorang pejabat negara yakni Utusan Khusus Presiden (UKP) yang diangkat oleh Presiden dan disumpah di bawah kitab suci. Sehingga, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada Pancasika dan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sebagai pejabat negara wajib patuh pada peraturan perundang-undangan. Jika beliau tidak mematuhinya berarti melanggar sumpah jabatannya sebagai pejabat negara," katanya.

Toni juga mengajak agar seluruh jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar komitmen menjaga soliditas, sama-sama mencegah bibit-bibit konflik yang bisa menyebabkan perpecahan jelang Muktamar PPP yang rencana dijadwalkan bulan September mendatang.

"Kepada seluruh jajaran Pengurus PPP di semua tingkatan agar jaga soliditas, hindari konflik yang dapat memicu perpecahan jelang Muktamar, mari kita jalankan roda organisasi partai sesuai dengan mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi yang sudah sama-sama kita sepakati untuk dijadikan pedoman," pungkasnya

Berikut pendapat hukum Mahkamah Partai PPP yang dikeluarkan pada 24 Juni dan sudah diserahkan ke para Majelis partai:

Pertama, bertentangan dengan Perintah Putusan MP sebelumnya. Yaitu putusan atas gugatan pertama Nomor: 26/MP-DPP-PPP/2024.

Kedua, segala bentuk kebijakan/keputusan yang telah dikeluarkan oleh DPP PPP mengenai Muswilub PPP Bali juga tidak sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai.

Ketiga, Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar menjalankan amar putusan ini dan Berpegang teguh pada undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved