Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:58 WIB
loading...
Jubir KPK: Ada Pasal...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). FGD membahas pasal di RKUHAP yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Kendati demikian, dia belum merinci pasal-pasal apa yang dimaksud. Dalam FGD itu, dia hanya menyebut para ahli hukum mendukung pengaturan asas lex specialist dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dilakukan KPK.

"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," kata Budi.

Apalagi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPK akan melakukan pembahasan secara internal terkait hal ketidaksesuaian sejumlah pasal tersebut.

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved