Buru Riza Chalid, Kejagung Koordinasi dengan Atase di Singapura
Jum'at, 11 Juli 2025 - 23:56 WIB
loading...
Tim penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Atase di Singapura untuk mencari keberadaan Riza Chalid. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik imigrasi, dan Atase yang ada di luar negeri, khususnya di Singapura.
Koordinasi itu untuk mencari keberadaan tersangka baru dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023, Muhammad Riza Chalid.
"Kita berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Riza Chalid terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Menurut Harli, pihaknya bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pencarian keberadaan Riza Chalid. Saat ini Riza Chalid sudah dilakukan pencekalan agar tak keluar negeri, hanya saja dia diduga sudah berada di luar negeri.
"Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri," katanya.
Baca juga: Riza Chalid akan Masuk DPO? Ini Kata Kejagung
Harli menambahkan, Riza Chalid sejatinya telah dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi, hanya saja tak kunjung hadir. Kejagung lantas menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan perbuatan melawan hukum Riza Chalid.
Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 10 Juli 2025.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," sambungnya.
Koordinasi itu untuk mencari keberadaan tersangka baru dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023, Muhammad Riza Chalid.
"Kita berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Riza Chalid terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Menurut Harli, pihaknya bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pencarian keberadaan Riza Chalid. Saat ini Riza Chalid sudah dilakukan pencekalan agar tak keluar negeri, hanya saja dia diduga sudah berada di luar negeri.
"Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri," katanya.
Baca juga: Riza Chalid akan Masuk DPO? Ini Kata Kejagung
Harli menambahkan, Riza Chalid sejatinya telah dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi, hanya saja tak kunjung hadir. Kejagung lantas menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan perbuatan melawan hukum Riza Chalid.
Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 10 Juli 2025.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :