Jaksa Tepis Tudingan Tom Lembong Sebut Kasusnya Politis dan Kriminalisasi

Jum'at, 11 Juli 2025 - 17:13 WIB
loading...
Jaksa Tepis Tudingan...
Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menepis tudingan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menyatakan kasus pidana terhadapnya dilatarbelakangi sikap politik. Menurut jaksa, pernyataan itu merupakan klaim sepihak tak berdasar.

Hal tersebut disampaikan JPU saat memberikan jawaban terhadap pleidoi Tom Lembong alias replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tom merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula.

"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ucap JPU.

Baca Juga: Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana

JPU menyatakan, penyidik telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangkaian penyidikan hingga menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan ini telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan berang bukti.

"Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," ujarnya.

JPU juga menyebut Tom dan tim penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas keabsahan rangkaian penyidikan. Putusan praperadilan itu juga menyatakan bahwa rangkaian penyidikan atas Tom Lembong dinyatakan sesuai prosedur.

"Dalam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka."



Dalam pleidoinya, Tom menyebut status terdakwa yang disematkan kepada dirinya tak terlepas dari sikap politik di Pilpres 2024. Ia diketahui mendukung Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan.

Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023 dirinya sudah diketahui mendorong Anies maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.

Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Biang Masalah Ekosistem...
Biang Masalah Ekosistem Gula Nasional, DPR Minta Pemerintah Stop Impor Rafinasi
Rekomendasi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved