Jaksa Tepis Tudingan Tom Lembong Sebut Kasusnya Politis dan Kriminalisasi
Jum'at, 11 Juli 2025 - 17:13 WIB
loading...
Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menepis tudingan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menyatakan kasus pidana terhadapnya dilatarbelakangi sikap politik. Menurut jaksa, pernyataan itu merupakan klaim sepihak tak berdasar.
Hal tersebut disampaikan JPU saat memberikan jawaban terhadap pleidoi Tom Lembong alias replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tom merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula.
"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ucap JPU.
Baca Juga: Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana
JPU menyatakan, penyidik telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangkaian penyidikan hingga menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan ini telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan berang bukti.
"Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," ujarnya.
JPU juga menyebut Tom dan tim penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas keabsahan rangkaian penyidikan. Putusan praperadilan itu juga menyatakan bahwa rangkaian penyidikan atas Tom Lembong dinyatakan sesuai prosedur.
"Dalam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka."
Dalam pleidoinya, Tom menyebut status terdakwa yang disematkan kepada dirinya tak terlepas dari sikap politik di Pilpres 2024. Ia diketahui mendukung Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan.
Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023 dirinya sudah diketahui mendorong Anies maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal tersebut disampaikan JPU saat memberikan jawaban terhadap pleidoi Tom Lembong alias replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tom merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula.
"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ucap JPU.
Baca Juga: Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana
JPU menyatakan, penyidik telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangkaian penyidikan hingga menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan ini telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan berang bukti.
"Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," ujarnya.
JPU juga menyebut Tom dan tim penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas keabsahan rangkaian penyidikan. Putusan praperadilan itu juga menyatakan bahwa rangkaian penyidikan atas Tom Lembong dinyatakan sesuai prosedur.
"Dalam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka."
Dalam pleidoinya, Tom menyebut status terdakwa yang disematkan kepada dirinya tak terlepas dari sikap politik di Pilpres 2024. Ia diketahui mendukung Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan.
Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023 dirinya sudah diketahui mendorong Anies maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(zik)
Lihat Juga :