Tembok Pelindung Riza Chalid Bisa Ditembus, Pakar Hukum Apresiasi Kejagung

Jum'at, 11 Juli 2025 - 13:32 WIB
loading...
Tembok Pelindung Riza...
Pakar Hukum Unila, Hieronymus Soerja Tisnanta mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pertamina. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Hieronymus Soerjatisnanta mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Ia juga menilai Kejagung sudah punya keyakinan bisa menembus tembok yang membackingi tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, M Riza Chalid (MRC).

Tantangan yang akan dihadapi Kejagung bukan barang bukti tetapi persoalan politik. Doktor pengajar Fakultas Hukum Unila yang biasa disapa Tisna ini, mengatakan, Kejagung pasti sudah melihat latar belakang MRC yang punya backing kuat, sehingga ketika mereka menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan.

Baca juga: Ini Peran Riza Chalid Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” kata Tisna, Jumat (11/7/2025).



Hal ini disampaikan Tisna menanggapi langkah Kejagung yang penetapan MCH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang. Namun MCH belum ditahan karena posisinya masih berada di Singapura.

Ketika berani penetapkan MRC sebagai tersangka, menurut Tisna, ini merupakan pertaruhan besar. Bukan terkait alat bukti tetapi justru politik.

“Namun sepertinya kejagung punya keyakinan bisa menembus tembok besar yang memagari MRC. Tembok ini akan jebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” ungkapnya.

Baca juga: Buru Riza Chalid, Kejagung Libatkan Perwakilan Jaksa Indonesia di Singapura

Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Tisna, seharusnya MRC menerima sanksi. “Kalau dulu Petral dibubarkan dan memunculkan pemain baru, dan tidak ada tindakan hukum. Kalau sekarang ada tindakan hukum dengan penetapan MRC sebagai tersangka, saya melihat sebagai komitmen kejagung sebagai lembaga negara yang punya kewenangan menegakkan hukum.

Meski demikian, Tisna melihat perlunya publik mengawal dan mendukung Kejagung. Jangan sampai setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum MRC malah menghilang.

Dukungan publik dalam kasus ini sangat penting. Ia mengingatkannya dengan kasus dugaan suap Marcella dalam perkara CPO. Dalam perkara ini, Marcella membangun opini publik yang dibayar pelaku tindak pidana.

“Ini sebuah bentuk perlawanan dari para koruptor. Nah, MRC punya kemampuan untuk itu (melakukan hal yang sama),” jelas Tisna.

Pengawalan semua lini elemen masyarakat dalam kasus MRC sangat diperlukan.

“Persoalannya sipil society sepertinya juga adem ayem. Padahal penetapan MRC ini kan luar biasa. Hal yang penting bagaimana komitmen kejaksaan ini bisa kita jaga,” ungkapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved