Tembok Pelindung Riza Chalid Bisa Ditembus, Pakar Hukum Apresiasi Kejagung
Jum'at, 11 Juli 2025 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini disampaikan Tisna menanggapi langkah Kejagung yang penetapan MCH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang. Namun MCH belum ditahan karena posisinya masih berada di Singapura.
Ketika berani penetapkan MRC sebagai tersangka, menurut Tisna, ini merupakan pertaruhan besar. Bukan terkait alat bukti tetapi justru politik.
“Namun sepertinya kejagung punya keyakinan bisa menembus tembok besar yang memagari MRC. Tembok ini akan jebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” ungkapnya.
Baca juga: Buru Riza Chalid, Kejagung Libatkan Perwakilan Jaksa Indonesia di Singapura
Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Tisna, seharusnya MRC menerima sanksi. “Kalau dulu Petral dibubarkan dan memunculkan pemain baru, dan tidak ada tindakan hukum. Kalau sekarang ada tindakan hukum dengan penetapan MRC sebagai tersangka, saya melihat sebagai komitmen kejagung sebagai lembaga negara yang punya kewenangan menegakkan hukum.
Ketika berani penetapkan MRC sebagai tersangka, menurut Tisna, ini merupakan pertaruhan besar. Bukan terkait alat bukti tetapi justru politik.
“Namun sepertinya kejagung punya keyakinan bisa menembus tembok besar yang memagari MRC. Tembok ini akan jebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” ungkapnya.
Baca juga: Buru Riza Chalid, Kejagung Libatkan Perwakilan Jaksa Indonesia di Singapura
Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Tisna, seharusnya MRC menerima sanksi. “Kalau dulu Petral dibubarkan dan memunculkan pemain baru, dan tidak ada tindakan hukum. Kalau sekarang ada tindakan hukum dengan penetapan MRC sebagai tersangka, saya melihat sebagai komitmen kejagung sebagai lembaga negara yang punya kewenangan menegakkan hukum.
Lihat Juga :