Kemenekraf Dukung Koperasi Desa Merah Putih Lewat Kolaborasi Antarkementerian
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
1. Dukungan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif;
2. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di sektor ekonomi kreatif;
3. Pemanfaatan akses pinjaman dan pembiayaan koperasi di sektor ekonomi kreatif;
4. Pemanfaatan sumber daya untuk mendukung pengembangan koperasi dan ekonomi kreatif;
5. Penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi koperasi melalui sektor ekonomi kreatif;
6. Peningkatan kapasitas dan pendampingan sumber daya manusia;
7. Perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan oleh koperasi di sektor ekonomi kreatif;
8. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; dan kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kerja sama ini sangat penting karena hakikatnya koperasi ini adalah kerja sama. Dia mengharapkan dengan kerja sama ini dapat terciptanya ekonomi Indonesia mampu dikuasai oleh produk dalam negeri.
"Karena hal ini sesuai dengan 4 program utama pemerintah, yaitu, membuka lapangan pekerjaan, swasembada pangan, swasembada energi dan hilirisasi. Kami meyakini hilirisasi ini tergambar dalam kerja sama ini antara Kemenkraf dengan Kemenkop," kata Budi Arie.
Dia menambahkan bahwa Kemenkop mencatat sudah terdapatnya 103 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini. Penandatanganan MoU antarkementerian ini turut dihadiri Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Kemenkop Sarah Sadiqa, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Kemenkop Setya Budi Arijanta, Kepala Pusat Pelatihan SDM Pengadaan Barang/Jasa Kemenkop Hardi, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan SDM Kemenkop Arif Rahman, dan Kepala Biro Humas dan Umum Kemenkop Dwi Rahayu Eka S.
Sedangkan Menteri Ekraf Teuku Riefky didampingi Sekretaris Kementerian Ekraf/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Niel El Himam, Kepala Biro Hukum Sumber Daya Manusia dan Organisasi Moch. Nurul Huda, Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Anggara Hayun Anujuprana, Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fahmy Akmal, dan Direktur Fesyen Romi Astuti.
2. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di sektor ekonomi kreatif;
3. Pemanfaatan akses pinjaman dan pembiayaan koperasi di sektor ekonomi kreatif;
4. Pemanfaatan sumber daya untuk mendukung pengembangan koperasi dan ekonomi kreatif;
5. Penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi koperasi melalui sektor ekonomi kreatif;
6. Peningkatan kapasitas dan pendampingan sumber daya manusia;
7. Perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan oleh koperasi di sektor ekonomi kreatif;
8. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; dan kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kerja sama ini sangat penting karena hakikatnya koperasi ini adalah kerja sama. Dia mengharapkan dengan kerja sama ini dapat terciptanya ekonomi Indonesia mampu dikuasai oleh produk dalam negeri.
"Karena hal ini sesuai dengan 4 program utama pemerintah, yaitu, membuka lapangan pekerjaan, swasembada pangan, swasembada energi dan hilirisasi. Kami meyakini hilirisasi ini tergambar dalam kerja sama ini antara Kemenkraf dengan Kemenkop," kata Budi Arie.
Dia menambahkan bahwa Kemenkop mencatat sudah terdapatnya 103 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini. Penandatanganan MoU antarkementerian ini turut dihadiri Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Kemenkop Sarah Sadiqa, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Kemenkop Setya Budi Arijanta, Kepala Pusat Pelatihan SDM Pengadaan Barang/Jasa Kemenkop Hardi, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan SDM Kemenkop Arif Rahman, dan Kepala Biro Humas dan Umum Kemenkop Dwi Rahayu Eka S.
Sedangkan Menteri Ekraf Teuku Riefky didampingi Sekretaris Kementerian Ekraf/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Niel El Himam, Kepala Biro Hukum Sumber Daya Manusia dan Organisasi Moch. Nurul Huda, Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Anggara Hayun Anujuprana, Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fahmy Akmal, dan Direktur Fesyen Romi Astuti.
(rca)
Lihat Juga :