Patra M Zen: Hasto Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Patra menilai kegagalan untuk menangkap Harun Masiku tidak berkaitan dengan upaya Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024. Hal ini sebab Harun Masiku telah menjadi DPO sejak 2020.
"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku DPO sejak tanggal 17 Januari 2020," ucap Patra.
Sebagai informasi, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Jaksa juga menuntut Hasto supaya membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku DPO sejak tanggal 17 Januari 2020," ucap Patra.
Sebagai informasi, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Jaksa juga menuntut Hasto supaya membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
(rca)
Lihat Juga :