Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:06 WIB
loading...
Larangan Siaran Langsung...
DPR dan Pemerintah menyepakati untuk menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung dalam persidangan dari draf RUU KUHAP dalam rapat Panja, Rabu (9/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - DPR dan Pemerintah menyepakati untuk menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung dalam persidangan dari draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Keputusan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O.S. Hiariej selaku perwakilan Pemerintah, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Diketahui, ketentuan larangan siaran langsung di dalam sidang sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 ayat (3) draf RUU KUHAP.



Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Habiburokhman pun mengutip Pasal 253 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”

Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Didenda Rp100 Juta dalam RKUHP, Ini Tanggapan KPI

Menurutnya, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.

“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.

Merespons hal itu, Wamenkum Eddy menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, ia menilai, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Eddy.

Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam RUU KUHAP.

Habiburokhman dan Eddy pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang kini tengah dibahas.

“Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.

“Betul, sepakat,” timpal Eddy.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Rekomendasi
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved