Judul Pleidoi Tom Lembong: Hanya 2 Kata, di Persimpangan
Rabu, 09 Juli 2025 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi tadi pagi saya langsung memberikan apa judul yang ingin saya pertimbangkan sebagai pleidoi saya, dan saya putuskan untuk memberikan judul hanya 2 kata saja, yaitu di Persimpangan," ujarnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Lihat Juga :