Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari
Rabu, 09 Juli 2025 - 20:40 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Triskasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya ini membuka matanya atas ketidakadilan yang dialami jutaan warga setiap harinya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
"Pengalaman 1,5 tahun terakhir, dan khususnya sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata saya, dan membuka hati saya, pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari," kata Tom.
"Setiap hari, ribuan warga kita dipungli, dipalak, diancam, dijebak, bahkan dipenjara atas dasar yang tidak sah atau tidak adil," sambungnya.
Baca juga: Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana
Tom mengaku, perkara yang menjeratnya ini membuatnya memiliki empati, kepedulian dan keprihatinan lebih pada kalangan dan lapisan masyarakat yang mendapat perlakuan secara tidak adil oleh aparat. "Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya sistem penegakan hukum kita pada saat ini," ujarnya.
Tom menilai, apa yang ia alami hanya sebatas di permukaan. Sebab, dirinya terjerat pidana khusus yang mana mendapatkan perlakuan lebih baik dari pada pidana umum.
"Seperti halnya banyakan tersangka dan terdakwa tindak pidana khusus, saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, daripada tersangka dan terdakwa tindak pidana umum," ucapnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
"Pengalaman 1,5 tahun terakhir, dan khususnya sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata saya, dan membuka hati saya, pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari," kata Tom.
"Setiap hari, ribuan warga kita dipungli, dipalak, diancam, dijebak, bahkan dipenjara atas dasar yang tidak sah atau tidak adil," sambungnya.
Baca juga: Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana
Tom mengaku, perkara yang menjeratnya ini membuatnya memiliki empati, kepedulian dan keprihatinan lebih pada kalangan dan lapisan masyarakat yang mendapat perlakuan secara tidak adil oleh aparat. "Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya sistem penegakan hukum kita pada saat ini," ujarnya.
Tom menilai, apa yang ia alami hanya sebatas di permukaan. Sebab, dirinya terjerat pidana khusus yang mana mendapatkan perlakuan lebih baik dari pada pidana umum.
"Seperti halnya banyakan tersangka dan terdakwa tindak pidana khusus, saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, daripada tersangka dan terdakwa tindak pidana umum," ucapnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(rca)
Lihat Juga :