Podcast LSI Denny JA: Kepercayaan Publik kepada Kejagung Melampaui KPK dan Polri
Sabtu, 05 Juli 2025 - 19:20 WIB
loading...
Hasil survei terbaru LSI Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejagung melampaui KPK dan Polri. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi. Bahkan, melampaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu terungkap dalam Podcast Suara Angka Denny JA. Di mana tiga peneliti senior yakni, Adjie Alfarabie, Ardian Sopa, dan host Ade Bhondon—mengupas temuan mengejutkan tersebut. Di mana tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung kini melampaui KPK dan Polri.
Survei nasional yang dilakukan pada Juni 2025 ini menunjukkan Kejagung dipercaya oleh 61% publik, mengungguli KPK sebesar 60% dan Polri sebesar 54,3%. Ini merupakan kali pertama dalam satu dekade terakhir Kejaksaan berada di puncak piramida kepercayaan lembaga penegak hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Tunjuk 13 Direktur dan 4 Kepala Pusat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
“Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah pergeseran psikologis publik terhadap siapa yang benar-benar dipercaya untuk menegakkan keadilan," ujar Adjie Alfarabie, Sabtu (5/7/2025).
Kejagung mulai mencuri perhatian publik sejak mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo yang melibatkan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, pada April 2023.
Baca juga: Kejagung Rotasi Kajari di Wilayah Jadetabek, Ini Nama-namanya
Kasus itu merugikan negara lebih dari Rp8 triliun. Tak lama kemudian, kasus korupsi Duta Palma Rp78 triliun dan tambang timah Bangka Belitung hingga Rp271 triliun menjadi bukti konkret keberanian Kejaksaan dalam menyentuh elite penguasa.
“Tren ini menjadi semacam rehabilitasi moral terhadap lembaga yang dulunya berada di belakang bayang-bayang KPK. Kejaksaan menunjukkan institusi hukum bisa bangkit, selama punya kemauan, perlindungan politik, dan konsistensi,” ujarnya.
Apalagi kini, Kejagung mendapatkan dukungan struktural langsung dari Presiden Prabowo. Dalam beberapa konteks, Kejaksaan bahkan di-back-up oleh Polri dan TNI, memberi perlindungan baik secara teknis maupun politik.
Namun di balik geliat institusi, terdapat ironi pahit di mana penegakan hukum kini semakin ditentukan oleh tingkat viralitas sebuah kasus.
“Ini bukan lelucon, Jika kasus tidak trending di TikTok, tidak dikomentari para influencer, maka sering kali penanganannya lambat, bahkan mandek,” ungkap host Ade Bhondon.
Fenomena ini menciptakan istilah baru dalam lanskap hukum Indonesia No Viral, No Justice. Meski membuka ruang partisipasi publik melalui algoritma dan media sosial, kenyataan ini sekaligus membahayakan keadilan substansial. Karena jika hukum hanya bereaksi pada sensasi, bukan esensi, maka negara akan kehilangan wajahnya sebagai penjaga nilai universal.
LSI Denny JA merekomendasikan agar lembaga penegak hukum tidak menghindari sorotan digital, tetapi mengelolanya dengan akuntabilitas. Kanal-kanal resmi perlu diperkuat, jurnalis investigatif dilibatkan, dan komunikasi publik mesti responsif serta transparan.
Podcast juga menyoroti ketimpangan antara kekuatan simbolik Presiden Prabowo dan lemahnya performa institusi pelaksana hukum. “Presiden boleh karismatik, tapi jika lembaga hukum di bawahnya tidak dipercaya, maka pelaksanaan visi tinggal janji kosong,” katanya.
Kesenjangan ini memperlemah kapasitas negara dalam menegakkan keadilan. Di negara maju seperti Norwegia atau Finlandia, kepercayaan publik terhadap institusi hukum berada di atas 80%. Sedangkan di Indonesia masih di bawah 65%.
Terkait hal itu, LSI Denny JA memberikan tiga rekomendasi yakni, Reformasi sistem rekrutmen dan promosi berbasis meritokrasi. Kemudian, pengawasan independen untuk cegah impunitas. Terakhir kurikulum etika hukum dari sekolah hingga ASN.
Menurut Ardian Sopa, Kejaksaan harus berani lebih jauh memutus rantai oligarki hukum, bukan hanya menangkap pelaku di permukaan.
Kasus BTS Kominfo dan tambang timah hanyalah puncak gunung es. Di baliknya, ada pola sistemik korupsi, penindakan simbolik, impunitas, korupsi baru. Pola inilah yang harus dibongkar sampai akar.
Hal itu terungkap dalam Podcast Suara Angka Denny JA. Di mana tiga peneliti senior yakni, Adjie Alfarabie, Ardian Sopa, dan host Ade Bhondon—mengupas temuan mengejutkan tersebut. Di mana tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung kini melampaui KPK dan Polri.
Survei nasional yang dilakukan pada Juni 2025 ini menunjukkan Kejagung dipercaya oleh 61% publik, mengungguli KPK sebesar 60% dan Polri sebesar 54,3%. Ini merupakan kali pertama dalam satu dekade terakhir Kejaksaan berada di puncak piramida kepercayaan lembaga penegak hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Tunjuk 13 Direktur dan 4 Kepala Pusat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
“Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah pergeseran psikologis publik terhadap siapa yang benar-benar dipercaya untuk menegakkan keadilan," ujar Adjie Alfarabie, Sabtu (5/7/2025).
Kejagung mulai mencuri perhatian publik sejak mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo yang melibatkan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, pada April 2023.
Baca juga: Kejagung Rotasi Kajari di Wilayah Jadetabek, Ini Nama-namanya
Kasus itu merugikan negara lebih dari Rp8 triliun. Tak lama kemudian, kasus korupsi Duta Palma Rp78 triliun dan tambang timah Bangka Belitung hingga Rp271 triliun menjadi bukti konkret keberanian Kejaksaan dalam menyentuh elite penguasa.
“Tren ini menjadi semacam rehabilitasi moral terhadap lembaga yang dulunya berada di belakang bayang-bayang KPK. Kejaksaan menunjukkan institusi hukum bisa bangkit, selama punya kemauan, perlindungan politik, dan konsistensi,” ujarnya.
Apalagi kini, Kejagung mendapatkan dukungan struktural langsung dari Presiden Prabowo. Dalam beberapa konteks, Kejaksaan bahkan di-back-up oleh Polri dan TNI, memberi perlindungan baik secara teknis maupun politik.
Namun di balik geliat institusi, terdapat ironi pahit di mana penegakan hukum kini semakin ditentukan oleh tingkat viralitas sebuah kasus.
“Ini bukan lelucon, Jika kasus tidak trending di TikTok, tidak dikomentari para influencer, maka sering kali penanganannya lambat, bahkan mandek,” ungkap host Ade Bhondon.
Fenomena ini menciptakan istilah baru dalam lanskap hukum Indonesia No Viral, No Justice. Meski membuka ruang partisipasi publik melalui algoritma dan media sosial, kenyataan ini sekaligus membahayakan keadilan substansial. Karena jika hukum hanya bereaksi pada sensasi, bukan esensi, maka negara akan kehilangan wajahnya sebagai penjaga nilai universal.
LSI Denny JA merekomendasikan agar lembaga penegak hukum tidak menghindari sorotan digital, tetapi mengelolanya dengan akuntabilitas. Kanal-kanal resmi perlu diperkuat, jurnalis investigatif dilibatkan, dan komunikasi publik mesti responsif serta transparan.
Podcast juga menyoroti ketimpangan antara kekuatan simbolik Presiden Prabowo dan lemahnya performa institusi pelaksana hukum. “Presiden boleh karismatik, tapi jika lembaga hukum di bawahnya tidak dipercaya, maka pelaksanaan visi tinggal janji kosong,” katanya.
Kesenjangan ini memperlemah kapasitas negara dalam menegakkan keadilan. Di negara maju seperti Norwegia atau Finlandia, kepercayaan publik terhadap institusi hukum berada di atas 80%. Sedangkan di Indonesia masih di bawah 65%.
Terkait hal itu, LSI Denny JA memberikan tiga rekomendasi yakni, Reformasi sistem rekrutmen dan promosi berbasis meritokrasi. Kemudian, pengawasan independen untuk cegah impunitas. Terakhir kurikulum etika hukum dari sekolah hingga ASN.
Menurut Ardian Sopa, Kejaksaan harus berani lebih jauh memutus rantai oligarki hukum, bukan hanya menangkap pelaku di permukaan.
Kasus BTS Kominfo dan tambang timah hanyalah puncak gunung es. Di baliknya, ada pola sistemik korupsi, penindakan simbolik, impunitas, korupsi baru. Pola inilah yang harus dibongkar sampai akar.
(cip)
Lihat Juga :