Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Importasi Gula Hari ini
Jum'at, 04 Juli 2025 - 08:45 WIB
loading...
Jaksa akan membacakan tuntutan terhadap mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula pada hari ini, Jumat (4/7/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa akan membacakan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Jumat (4/7/2025). Agenda tuntutan bakal disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra yang dikutip Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Dicecar Jaksa soal Tanda Tangannya terkait Persetujuan Impor
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Tom Lembong, terdakwa mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan mendengarkan surat tuntutan jaksa.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Hadapi Tuntutan pada Jumat 4 Juli 2025
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra yang dikutip Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Dicecar Jaksa soal Tanda Tangannya terkait Persetujuan Impor
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Tom Lembong, terdakwa mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan mendengarkan surat tuntutan jaksa.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Hadapi Tuntutan pada Jumat 4 Juli 2025
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Lihat Juga :