Selamatkan WNI di Myanmar, Dasco Terus Dorong Upaya Diplomasi

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:19 WIB
loading...
Selamatkan WNI di Myanmar,...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong Pemerintah melakukan diplomasi kepada otoritas Myanmar untuk membebaskan selebgram WNI bernama Arnold Putra (AP) yang ditahan Myanmar. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong Pemerintah melakukan diplomasi kepada otoritas Myanmar untuk membebaskan selebgram WNI bernama Arnold Putra (AP). Saat ini WNI tersebut ditahan oleh Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Bila diplomasi gagal, Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta Pemerintah melakukan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut Dasco, OMSP dijamin melindungi WNI dalam UU TNI yang baru.

Baca juga: Kemlu Tangani Kasus WNI Inisial AP yang Ditangkap Otoritas Myanmar

"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam UU TNI yang baru," kata Dasco.

Sekadar informasi, seorang WNI yang diduga Arnold Putra (AP) ditahan oleh junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak. WNI tersebut berprofesi sebagai selebgram yang juga konten kreator.

Baca juga: Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar di KTT ke-46 ASEAN

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum negara Myanmar sejak 20 Desember 2024.

Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis penjara dengan putusan tujuh tahun. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.


"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo, Rabu (2/7/2025).

Dalam perkara ini, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Tak hanya itu, AP juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang oleh otoritas setempat.

"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Kang Cucun Anggap Sekolah...
Kang Cucun Anggap Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir
Temui Wakil Ketua DPR,...
Temui Wakil Ketua DPR, Dua Serikat Buruh Tegaskan Dukung Program Presiden Prabowo
Temui 2.500 Konstituen,...
Temui 2.500 Konstituen, Cucun Serukan Persatuan dan Keamanan Jelang Idulfitri
Sandi Mandela Sebut...
Sandi Mandela Sebut Sari Yuliati Anak Kandung Reformasi yang Berhasil Tembus Pucuk Pimpinan Negara
Profil Sari Yuliati,...
Profil Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR Pengganti Adies Kadir
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Rekomendasi
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved