Revisi UU Kejaksaan, Sudah Saatnya Penyidikan Dikembalikan ke Khittahnya
Rabu, 09 September 2020 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, dalam banyak kasus penahanan, penyitaaan dan penggeledahan barang bahkan digunakan tidak untuk tujuan pengumpulan bukti namun hanya sebagai sarana represi. Kasus penangkapan aktivis yang kritis dan penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan perkara mendominasi praktik buruk ini.
"Pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa di revisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," tuturnya.(Baca juga: Usulkan Revisi UU Kejaksaan, Komisi III DPR Himpun Sejumlah UU Terkait )
Menurut dia, setelah revisi UU Kejaksaan, harus diikuti dengan revisi KUHAP agar ada mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra-ajudikasi melalui hakim pemeriksa pendahuluan.
"Agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," Fachrizal.
"Pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa di revisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," tuturnya.(Baca juga: Usulkan Revisi UU Kejaksaan, Komisi III DPR Himpun Sejumlah UU Terkait )
Menurut dia, setelah revisi UU Kejaksaan, harus diikuti dengan revisi KUHAP agar ada mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra-ajudikasi melalui hakim pemeriksa pendahuluan.
"Agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," Fachrizal.
(dam)
Lihat Juga :