Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ini Untungnya bagi Pemilih, Partai, dan Penyelenggara
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:59 WIB
loading...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Lihat Juga :