Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:46 WIB
loading...
Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan data kasus malapraktik di Fasyankes mengakibatkan kematian pasien dengan jumlah 24 kasus sejak tahun 2023 hingga 2025. Foto/Felldy Aslya Utama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan data terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Hal ini didapat dari hasil pengawasan yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR dalam rangka membahas dugaan malapraktik di fasilitas layanan kesehatan.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Sejumlah Terduga Pelaku Kasus Malapraktik Sedot Lemak di Depok
Mulanya, Budi menyampaikan bahwa Kemenkes telah melakukan dua skema pengawasan yakni pengawasan berkala dan pengawasan insidentil.
Pengawasan berkala, kata dia, dilakukan Kemenkes secara rutin kepada setiap fasilitas kesehatan yang sifatnya bukan akreditasi.
"Yang isidentil itu lebih berdasarkan masukan atau kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media," kata Budi dalam paparannya di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam paparan itu, Budi juga turut mengungkapkan data terkait hasil pengawasan insidentil yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam kurun waktu 2023-2025.
Baca juga: Viral Batu Kerikil Terjahit di Jidat Anak, Malapraktik Diduga Terjadi di RSUD Majalaya
Dimana, aduan langsung yang diterima Kemenkes dalam kurun waktu tersebut sebanyak 21 kasus. Sementara, hasil monitor di media massa dan media sosial sebanyak 30 kasus, totalnya sebanyak 51 kasus.
Dari jumlah 51 kasus tersebut, terlihat ada sejumlah dampak yang terjadi imbas malapraktik tersebut. Kasus terbanyak terjadi yakni kematian pasien dengan jumlah 24 kasus sejak tahun 2023, dan di antaranya ditemukan 13 kasus pada tahun 2025.
Dampak selanjutnya terdiri dari; infeksi/komplikasi sebanyak 10 kasus, kesalahan prosedur medis/administrasi sebanyak 8 kasus, cacat/luka berat sebanyak 7 kasus, dan ketidakpuasan/sengketa informasi medis sebanyak 2 kasus.
"Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," ujarnya.
Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR dalam rangka membahas dugaan malapraktik di fasilitas layanan kesehatan.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Sejumlah Terduga Pelaku Kasus Malapraktik Sedot Lemak di Depok
Mulanya, Budi menyampaikan bahwa Kemenkes telah melakukan dua skema pengawasan yakni pengawasan berkala dan pengawasan insidentil.
Pengawasan berkala, kata dia, dilakukan Kemenkes secara rutin kepada setiap fasilitas kesehatan yang sifatnya bukan akreditasi.
"Yang isidentil itu lebih berdasarkan masukan atau kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media," kata Budi dalam paparannya di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam paparan itu, Budi juga turut mengungkapkan data terkait hasil pengawasan insidentil yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam kurun waktu 2023-2025.
Baca juga: Viral Batu Kerikil Terjahit di Jidat Anak, Malapraktik Diduga Terjadi di RSUD Majalaya
Dimana, aduan langsung yang diterima Kemenkes dalam kurun waktu tersebut sebanyak 21 kasus. Sementara, hasil monitor di media massa dan media sosial sebanyak 30 kasus, totalnya sebanyak 51 kasus.
Dari jumlah 51 kasus tersebut, terlihat ada sejumlah dampak yang terjadi imbas malapraktik tersebut. Kasus terbanyak terjadi yakni kematian pasien dengan jumlah 24 kasus sejak tahun 2023, dan di antaranya ditemukan 13 kasus pada tahun 2025.
Dampak selanjutnya terdiri dari; infeksi/komplikasi sebanyak 10 kasus, kesalahan prosedur medis/administrasi sebanyak 8 kasus, cacat/luka berat sebanyak 7 kasus, dan ketidakpuasan/sengketa informasi medis sebanyak 2 kasus.
"Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :