MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah

Rabu, 02 Juli 2025 - 08:56 WIB
loading...
MK Putuskan Pemilu Nasional...
Parpol peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal akan membuat sejumlah undang-undang (UU) terpaksa diubah. Salah satunya, UU tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu disampaikan Dede saat disinggung kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyampaikan, pihakanya masih mengkaji putusan tersebut.

"Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg, Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian. Kalau kami dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II dan saat ini lagi dilakukan," ujar Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

Dede menyatakan, pihajnya akan menyerahkan kajian pada pimpinan DPR RI. Ia juga memperkirakan akan ada banyak UU yang terpaksa diubah imbas putusan MK, salah satunya UU Pemerintahan Daerah yang mengatur masa jabatan DPRD dan kepala daerah.

"Ada berapa undang-undang yang akhirnya akan terpaksa diubah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 (Tahun 2014). Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 itu kan menentukan soal pemerintahan daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang," kata Dede.

Kemudian, ada juga UU tentang Otsus Papua. "Itu juga harus direvisi. Karena di situ ditetapkan DPRD itu lima tahun. Jadi nggak mungkin, itu UU lho, nggak mungkin kita hanya segera menambah dua tahun tanpa merevisi UU," katanya.



Diketahui, pekan lalu MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional yakni DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Rekomendasi
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved